RSS

Kamis, 11 Maret 2010

Peran Serta Pelajar dalam Menegakkan HAM

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya sejak lahir sebagat anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, dengan tidak membedakan bangsa, ras, suku, agama, maupun jenis kelamin, serta bersifat universal.

HAM pada hakikatnya adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Disebut asasi, karena tanpa hak tersebut seseorang tidak dapat hidup sebagaimana layaknya manusia.

Hak asasi manusia merupakan hak yang paling dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan, agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.

Tetapi, jika hak asasi yang kita miliki tersebut dilanggar oleh orang lain, tentunya kita akan merasa hidup kita kurang sempurna, karena kita tidak bisa mendapatkan apa yang seharusnya kita dapatkan.

Di Indonesia telah ada jaminan secara konstitusional dan telah dibentuk lembaga untuk penegakan hak asasi manusia. Akan tetapi, hal itu belum menjamin bahwa hak-hak asasi manusia telah dilaksanakan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia yang banyak terjadi di sekitar kita adalah masih adanya anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Karena keadaan ekonomi yang tidak mencukupi, mereka terpaksa harus berhenti bersekolah untuk mencari uang agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya atau bahkan keluarganya.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan. Untuk itu, sebagai pelajar, salah satu cara yang dapat kita lakukan jika kita melihat kejadian tersebut adalah melaporkannya kepada Komnas HAM atau Dinas Pendidikan setempat.

Apabila dicermati dengan seksama, pelanggaran HAM yang sering terjadi di sekitar kita, dapatkita ketahui beberapa penyebab terjadinya pelanggarn HAM. Salah satunya adalah karena masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa lain, terutama dalam pelaksanaannya.

Faktor-faktor yang lain adalah adanya pandangan bahwa HAM bersifat individualistik yang akan mengancam kepentingan umum, kurang berfungsinya lembaga penegak hukum, dan pemahaman yang belum merata tentang HAM baik di kalangan sipil maupun militer. Serta dikarenakan keadaan ekonomi seseorang yang membuat mereka melakukan pelanggaran tersebut.

Oleh karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita, maka sangat diperlukan upaya-upaya dalam menegakkan HAM dari berbagai kalangan, termasuk dari para pelajar.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh para pelaja dalam menegakkan hak asasi manusia antara lain sebagai berikut. Pertama, mengecam tindakan-tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar, dan bisa dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak-pihak terkait. Bisa juga ditulis dalam bentuk poster dan demonstrasi secara tertib.

Kedua, mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung upaya negara untuk menindak tegas para pelakunya dengan menggelar peradilan HAM dan mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM yang dilakukan suatu negara mengalami jalan buntu.

Ketiga, mendukung dan ikut serta dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berbentuk makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi bisa berwujud dalam usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.

Keempat, mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan bagi para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi bagi para korban atau keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi. Rehabilitasi bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis, misalnya berupa pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres, dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik dapat berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain-lain.

Selain keempat cara tersebut, kita juga dapat melakukan cara yang lain, seperti melaporkan setiap pelanggaran HAM kepada aparat yang berwenang. Serta dengan menyebarluaskan pemahaman HAM kepada masyarakat luas.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

ga jelas

saciliatakacs mengatakan...

Casino, Racetrack & Golf Resort - Mapyro
Get directions, reviews 순천 출장안마 and information for Casino, Racetrack & Golf Resort in Lemoore, MS. Golf Course in Lemoore 부천 출장안마 MS MS 광명 출장샵 (106034) · 논산 출장샵 Riverview Casino (1062) 오산 출장안마

Posting Komentar